Namun, introspeksi juga perlu. Bukankah kita pernah menerapkan fusi dan sistem tiga partai semasa Orde Baru? Hasilnya, kehancuran terjadi di setiap sendi kehidupan. Adalah bijak untuk belajar dari kesalahan. Karena itu, partai boleh saja dibatasi menjadi dua belas, delapan, atau dua. Tetapi, kualitas kehidupan rakyat dan demokrasi tidak boleh lagi kembali ke masa lalu.
Source: Media Indonesia Online
Berbicara tentang penyederhanaan sistem kepartaian orang selalu diingatkan pada sistem tiga partai di bawah Orde Baru yang dikutip sebagai pengalaman buruk, suatu kesalahan. Tetapi sayang tidak dijelaskan apanya yang salah. Dalam wacana di awal Orde Baru misalnya yang mengemuka adalah sistem bipartit (dua partai), pendukung pandangan ini sering dialamatkan pada kelompok cendikiawan yang terlibat dalam diskusi dengan kelompok tentara. Bukan memasalahkan keterlibatan tentara dalam menyusun rancang bangun sistem politik, tetapi bahwa dua, tiga, atau satu lusin bukan inti permasalahnya, setidaknya bukan satu-satunya masalahnya.
Kembali pada penyedehanaan kepartai akan lebih tepat untuk melihat kesalahan yang terjadi di awal Orde Baru adalah bahwa penyederhanaan dilakukan dengan target dan “pemaksaan”, terlebih selanjutnya dengan sistem kepartaian yang sederhana itu partai politik bisa dengan mudah dikendalikan oleh pemerintah dan tentara. Dari sisi itu bahwa keinginan untuk menyederhanakan partai politik tidaklah bisa dilakukan dengan membatasi batasan jumlah partai politik, serta kemudian dengan arbitrar (terserah penguasa saja) menentukan partai-partai politik yang berhak untuk terus hidup dan siapa yang harus bergabung dengan siapa.
Partai politik tidaklah dengan otomatis bisa mengikuti pemilihan umum. Untuk mendirikan partai politik diatur dalam UU 31/02 tentang partai politik sedangkan untuk keikutsertaan dalam pemilu diatur dalam UU 12/03 tentang Pemilu. Jadi yang mau disederhanakan adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Pada saat ini untuk dapat kembali mengikuti pemilu suatu politik memerlukan 3% perolehan suara.
Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa; yaitu sistem multipartai sederhana.
Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan kerja sama menuju sinergi nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung menampilkan monolitisme, juga akan lebih menumbuhkan suasana demokratis yang memungkinkan partai politik dapat berperan secara optimal. Perwujudan sistem multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan partai-partai yang ada.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.
link